PADANG, HARIANHALUAN.ID— Dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan Bapenda Sumbar tidak hanya sebatas pungli. Laporan yang masuk ke Kejati menyebutkan bahwa sebagian dana hasil pungutan diduga digunakan sebagai “setoran jabatan” kepada pihak luar.
Dana yang dihimpun dari para pejabat eselon III dan IV, menurut pelapor, tidak sepenuhnya dialokasikan untuk gaji PHL Non-APBD.
Sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan dugaan transaksi politik jabatan dengan oknum petinggi.
Sumber Haluan menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan melalui perantara yang dekat dengan Kepala Bapenda, dan praktik ini berlangsung secara sistematis. Bahkan, pada momen Idulfitri 2024, para pejabat kembali diminta menyetor Rp10 juta per orang.
Dana pungutan ini berasal dari 15 UPTD Samsat kota dan kabupaten di Sumbar. Ketika ditanya mengenai dasar hukum pungutan, sumber menyebut tak ada legalitas yang jelas dan menyebutnya murni sebagai pungli.
“Sebagian memang untuk bayar PHL, tapi yang lebih besar masuk kantong orang tertentu,” ungkap sumber.
Praktik ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran etika dan hukum di tubuh Bapenda Sumbar. (*)