PADANG, HARIANHALUAN.ID— Kepala Bapenda Sumatera Barat, Syefdinon, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan dalam laporan ke Kejati Sumbar. Ia menyebut surat laporan tersebut sebagai “surat kaleng” karena tidak menyertakan identitas pelapor maupun bukti kuat.
Menurut Syefdinon, pengumpulan dana untuk gaji PHL non-APBD dilakukan secara sukarela dan terpaksa karena terbatasnya dana APBD dan meningkatnya target pendapatan pajak. Ia menegaskan, tidak ada unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.
Ia juga menyebut bahwa kebutuhan PHL sangat mendesak karena jumlah ASN di UPTD Samsat sangat terbatas. Bahkan, di beberapa daerah, hanya ada empat ASN yang bekerja menangani pelayanan, sehingga THL dan PHL dibutuhkan untuk mendukung operasional.
“Ini bukan pungli, ini solusi menghadapi keterbatasan pegawai dan tuntutan capaian target,” ujar Syefdinon. Ia menyebut langkah ini sudah dilakukan bahkan sebelum dirinya menjabat dan belum pernah dipermasalahkan.
Syefdinon juga mengaku praktik ini dihentikan sejak Oktober 2024 karena ditemukan potensi pelanggaran aturan. “Sekarang sudah kami kerjasamakan secara resmi dengan pihak ketiga,” ujarnya. (*)