HARIANHALUAN.ID – Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta Istri Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.
Gelar kehormatan adat yang diberikan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa adalah “Tuangku Bandaro Alam Sati”. Sedangkan untuk Istri Merthy adalah “Puti Sibadayu”.
Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, Angku Dt Bandaro Kayo.
Dengan menggunakan pakaian adat Minang, Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi mendapatkan gelar kehormatan adat yang dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).
Pelewaan gelar adat ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, ketua adat di Pariangan, tokoh adat, serta ninik mamak dan bundo kanduang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan perihal pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar tersebut.
“Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi Bapak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, maka beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat,” katanya, Kamis (16/6/2022) di Tanah Datar.
Sebelumnya, Fauzi Bahar DT Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatra Barat dengan vaksinasi.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda,” ucap Fauzi Bahar, Kamis (24/2/2022) di Ruang Rapat LKAAM Sumbar.
Kemudian, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. “Kalau bisa hal ini ditiru oleh satuan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Ketua LKAAM Sumbar, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.
“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” katanya. (*)