PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dugaan pungutan liar (pungli) di Bapenda Sumbar kembali menyeruak. Pakar Hukum Universitas Andalas (Unand), Busyra Azheri, menyebut bahwa praktik tersebut secara hukum memenuhi unsur pidana dan semestinya diproses aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, tidak ada celah hukum yang bisa membenarkan pungutan tanpa legalitas.
“Dalam ketentuan gratifikasi, yang menerima dan memberi sama hukumannya. Selama tidak ada SK resmi, maka itu tetap masuk kategori melawan hukum,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (10/6).
Ia menyayangkan kasus “jilid 1” pada 2023 lalu yang dihentikan begitu saja tanpa proses hukum tuntas.
Busyra menyebutkan bahwa kasus serupa sebelumnya justru memberikan kesan bahwa pemberian uang ke pejabat adalah hal biasa.
“Jika mengacu pada UU Tipikor, hadiah di bawah Rp499 ribu masih bisa ditoleransi jika dilaporkan. Tapi kalau rutin dan jumlahnya besar, itu jelas gratifikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak adanya SP3 resmi atau bukti kurangnya alat bukti dalam kasus sebelumnya memperkuat persepsi bahwa kasus itu sengaja diredam.
“Seharusnya masyarakat diberi penjelasan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan luntur,” tambahnya.