PADANG, HARIANHALUAN.ID— Skandal pungli yang kembali mencuat di Bapenda Sumbar menyeret nama-nama besar. Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, dituding menarik setoran dari kepala UPTD Samsat hingga dealer kendaraan di Kota Padang.
Pakar Hukum Sumbar, Dr. Suharizal, menegaskan bahwa kasus ini sangat mungkin menyeret pejabat tertinggi daerah, bahkan Gubernur.
“Dalam surat pengaduan ke Kejati Sumbar disebutkan jelas pungli itu untuk setoran pimpinan Kepala Bapenda. Siapa lagi kalau bukan untuk Gubernur?” ujar Suharizal, Selasa (10/6).
Ia menilai bukti-bukti telah terang benderang, termasuk nama-nama pelaku dan rincian jumlah pungutan.
Menurutnya, jika DPRD serius, kasus ini bisa berujung pada pemakzulan Gubernur berdasarkan Pasal 78 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Salah satu syarat pemberhentian kepala daerah adalah melanggar sumpah jabatan. DPRD hanya tinggal galang hak angket,” tegasnya.
Suharizal juga menilai alasan Kepala Bapenda yang menyebut pungli itu sebagai sumbangan sukarela untuk menggaji THL sangat tidak masuk akal.