PADANG, HARIANHALUAN.ID— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menugaskan Inspektorat untuk segera mendalami dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon.
Dugaan pungli ini sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan menyebut adanya setoran jabatan dari para kepala UPTD di lingkungan Bapenda.
Asisten III Setdaprov Sumbar, Andri Yulika, menyampaikan bahwa saat ini Inspektorat tengah melakukan pengumpulan bahan dan data awal (pulbata) untuk mengetahui duduk persoalan secara internal.
“Kami akan melihat kembali permasalahannya. Sebab aduannya itu ke Kejaksaan. Namun, Inspektorat juga mencoba melakukan pengumpulan bahan dan data secara internal,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (10/6).
Menurut Andri, hasil dari pengumpulan data awal akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan apakah kasus ini layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Inspektorat atau tidak.
“Kalau memang perlu dilakukan pemeriksaan, kami akan menyarankan kepada pimpinan untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini Inspektorat belum menerima surat aduan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Informasi awal justru diperoleh dari pemberitaan media.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan survei pendahuluan terlebih dahulu sebelum mengajukan telaahan kepada Gubernur.