PADANG, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menyampaikan nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2024 melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Sumbar, Jumat (13/6) pekan lalu.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Fungsi dari pertanggungjawaban APBD tersebut tidak hanya sebatas melihat realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap APBD yang mencakup evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
“Penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta sarana untuk perbaikan keuangan daerah ke depan, melalui ini akan dapat diketahui apakah APBD telah dilaksanakan sesuai yang direncanakan. Dalam hal ini, penggunaan APBD yang efektif dan efisien mesti bisa diwujudkan, ”ucap Evi Yandri.
Ditegaskannya, pembahasan Ranperda Ranperda Pertanggungjawaban APBD tidak akan berdiri sendiri tapi akan disandingan dengan hasil pembahasan LKPJ kepala daerah, sehingga bisa dilihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan dan LHP BPK, serta akan dilihat apakah penggunaan anggaran telah efektif dan efisien sesuai ketentuan perundang-undangan.
Evi Yandri juga mengatakan, dari Ranperda PPA yang disampaikan oleh pemerintah daerah terlihat, kinerja dalam pengelolaan APBD tahun 2024 belum sesuai harapan.
“Dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp6,8 triliun, realisasinya hanya sebesar Rp6,4 triliun, atau 95,53 persen, demikian juga dengan belanja dari rencana alokasi Rp7 triliun, realisasinya hanya Rp6,5 triliun, atau 92,97 persen,” ujar Evi Yandri.
Artinya sambung dia, cukup banyak program kegiatan yang telah direncanakan tidak bisa dilaksanakan, dan defisit APBD tahun 2025 yang direncanakan ditutup dari Silpa APBD tahun 2024 menjadi tidak bisa diwujudkan
Dikatakannya, berangkat dari kondisi ini DPRD dan pemerintah daerah harus melihat faktor-faktor yang menyebabkan tidak optimalnya pengelolaan APBD Tahun 2024, serta menemukan formulasi untuk perbaikannya. Sehingga kinerja pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat terus ditingkatkan.
Ia menyampaikan, sesuai tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD fraksi-fraksi akan memberikan pandangan, pendapat dan tanggapan yang nantinya akan dimuat dalam pandangan umum fraksi-fraksi.
“Berkenaan dengan hal itu kami mengharapkan kepada fraksi-fraksi untuk dapat mempelajari dan mendalami muatan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, agar nantinya fraksi-fraksi dapat merumuskan pandangan umum yang komprehensif, konstruktif dan solutif,” ucapnya.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy saat menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 kepada DPRD mengatakan, ranperda ini pada dasarnya merupakan wujud kristalisasi aspirasi daerah yang disusun dan diputuskan bersama antara kepala daerah dengan DPRD yang dilakukan secara transparan.
Dengan disampaikannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pihaknya berharap akan dapat memberikan informasi yang memadai tentang segala kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024, tentu masih terdapat kelemahan dan kekurangannya, untuk ini kita membutuhkan dukungan DPRD untuk senantiasa bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga kekurangan dan kelemahan yang masih ada bisa diupayakan penyelesaiannya,” tukas Vasko. (*)