“Sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, tentunya kerjasama daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar kedepannya harus selaras dengan potensi dan karakteristik daerah. Berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama, seperti RPJMD dan target-target dari program unggulan daerah. Pelaksanaan kerjasama daerah harus tepat, efektif, efisien dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Devi.
Sementara itu, terkait kondisi eksisting pelaksanaan kerjasama daerah di Provinsi Sumbar saat ini menurut Kabag Kerjasama Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda, masih berada dalam tahapan yang paling umum, seperti Kesepakatan Bersama (MoU). Jikapun terdapat beberapa kerjasama yang telah dilaksanakan hingga tahapan pelaksanaan perjanjian kerjasama, namun dampak atau efek yang diharapkan tidak sebanding dengan upaya kerjasama yang dilakukan.
Salah satu penyebabnya tentu saja dikarenakan tidak adanya perencanaan yang jelas dan matang serta terukur dalam pelaksanaan kerjasama daerah.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terdata dan terpetakan berbagai potensi kerjasama yang bisa menjadi solusi bagi peningkatan pencapaian kinerja OPD serta menjadi salah satu upaya dari OPD untuk mencapai target program-program unggulan daerah.
“Berdasarkan data hasil FGD yang telah disampaikan, terdapat sebanyak 115 usulan kerjasama daerah dari yang berasal dari beberapa OPD. Namun demikian jika masih ada OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang belum menyampaikan usulan data terkait potensi kerjasama daerah yang akan dilakukan kedepannya akan ditunggu paling lambat hari Senin, 20 Juni 2022,” jelas Zaki.
Selain itu, OPD juga dapat memanfaatkan pelayanan kerjasama secara digital melalui Aplikasi KERABAT, yang diharapkan dapat mempermudah pengguna layanan dalam meminta layanan fasilitasi kerjasama dimanapun dan kapanpun. (*)