• Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Januari 2023
05 Rajab 1444
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Utama
  • Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Pariwisata
  • Entrepreneur
  • Webtorial
Home

Pengerjaan Tak Tuntas, Pemko Bukittinggi Putus Dua Kontrak Pembangunan Fisik

RedaksiRedaksi
Sabtu, 12/3/22 | 19:25 WIB
Pekerjaan fisik peningkatan saluran drainase primer dari Simpang Kangkuang hingga Jalan Pemuda Pasar Bawah, yang diputus kontrak oleh Pemko Bukittinggi karena pihak rekanan tak mampu menuntaskan pekerjaan hingga batas waktu akhir. YURSIL

Pekerjaan fisik peningkatan saluran drainase primer dari Simpang Kangkuang hingga Jalan Pemuda Pasar Bawah, yang diputus kontrak oleh Pemko Bukittinggi karena pihak rekanan tak mampu menuntaskan pekerjaan hingga batas waktu akhir. YURSIL

0
SHARES
ShareTweetSendShare
Pekerjaan fisik peningkatan saluran drainase primer dari Simpang Kangkuang hingga Jalan Pemuda Pasar Bawah, yang diputus kontrak oleh Pemko Bukittinggi karena pihak rekanan tak mampu menuntaskan pekerjaan hingga batas waktu akhir. YURSIL

BUKITTINGGI, HALUAN — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melakukan pemutusan kontrak terhadap dua paket pekerjaan proyek fisik di kota wisata tersebut. Dua pekerjaan fisik itu antara lain peningkatan saluran drainase perkotaan serta pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Martias Wanto, membenarkan dua pemutusan kontrak pekerjaan fisik itu. Ia menyebutkan, kontrak peningkatan saluran drainase primer dari Simpang Kangkuang hingga Jalan Pemuda Pasar Bawah, telah diputus pada 26 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA

PLN

PLN Indonesia Power UPDK Bukittinggi Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26/1/23 | 20:14 WIB
BAZ Tanah Datar

BAZ Tanah Datar Salurkan Bantuan Zakat Muqayyad

Kamis, 26/1/23 | 20:08 WIB

“Pelaksana pekerjaan peningkatan saluran drainase primer ini PT Inanta Bhakti Utama, dengan biaya Rp12,9 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kota Bukittinggi tahun 2021. Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai 19 Agustus hingga 26 Desember 2021,” kata Martias kepada Haluan, Selasa (28/12).

Pemutusan kontrak yang dilakukan, kata Martias Wanto, disebabkan rekanan atau kontraktor pelaksana tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai dengan target dan  ketentuan yang disepakati. Pemko melihat, progres pekerjaan rekanan hingga November masih berjalan dengan lancar, tapi pada awal Desember terjadi kepincangan progres.

“Setelah dilakukan penghitungan pekerjaan, rupanya tidak sesuai progresnya. Rekanan itu termasuk kontrak kritis. Sebelumnya, pengawas dan konsultan telah mengingatkan pihak rekanan. Namun bukannya membaik, malah deviasinya bertambah besar,” kata Martias lagi.

Menurut Martias, sebelum pemutusan kontrak dilakukan, rekanan telah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama hingga SP ketiga. Setelah SP ketiga diberikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyimpulkan bahwa kontrak rekanan tersebut resmi putus karena hitungan sementara pekerjaan yang tuntas hanya 61 persen.

“Kontrak diputus ini tidak diperpanjang. Sebab, diperkirakan rekanan tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan. Ketika kontrak diputus, maka perusahan masuk daftar hitam alias blacklist. Uang jaminan dicairkan dan volume pekerjaan dihitung. Ini jelas sangat merugikan perusahaan, dan perusahaan ini tidak akan bisa ikut lelang lagi,” ujarnya.

Menurut Martias, rekanan tidak mampu menuntaskan pekerjaan karena beberapa sebab, di antaranya karena kontur tanah yang berada di luar perkiraan, serta lalu lintas kendaraan di lokasi yang amat mengganggu proses pekerjaan.

“Seharusnya sebelum melakukan penawaran, rekanan telah mengetahui dan menguasai kondisi lokasi, sehingga apabila terkendala bisa dapat diatasinya. Tapi untuk sekarang tidak ada alasan lain,” ujarnya.

Martias menjelaskan, proyek yang tidak tuntas itu jelas juga sangat merugikan perekonomian masyarakat serta keamanan pengguna jalan. Sehingga, proyek ini akan menjadi atensi untuk segera dituntaskan. “Kita telah konsultasi dengan BPKP, serta rapat dengan Banggar DPRD agar proyek ini dituntaskan pada awal 2022,” ujarnya lagi.

Sesuai dengan arahan Wali Kota (Wako) Bukittinggi, tambah Martias, pengerjaan pengamanan di lokasi telah dimulai agar tidak ada lagi korban atau pengguna jalan yang jatuh ke dalam galian drainase yang belum tuntas tersebut.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi Rahmad AE, melalui Kabid Cipta Karya, Saiful Mustofa, Rabu (29/12) mengatakan, pekerjaan peningkatan saluran drainase primer oleh PT Inanta Bhakti Utama memang seharusnya berakhir pada 26 Desember 2021.

Akan tetapi, sebut Saiful, sesuai dengan tahapan demi tahapan yang telah dilaksanakan,  ternyata pelaksana pekerjaan tidak dapat memperbaiki pengerjaan, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan, sehingga Pemko Bukittinggi melakukan pemutusan kontrak.

“Untuk pemutusan kontrak ini, tentu ada tahapannya. Walaupun dikasih kesempatan, kami menilai kontraktor pelaksana tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaannya. Untuk itu, kami tidak memberikan kesempatan tambahan waktu pekerjaan bagi kontraktor, dan kami putuskan memutus kontrak,” ujar Saiful Mustofa yang juga bertindak selaku PPK.

Menurut Saiful, karena telah dilakukan pemutusan kontrak, maka lokasi pekerjaan dikembalikan ke Dinas PUPR Bukittinggi. Dalam hal ini, tanggung jawab perbaikan dan pengamanan diserahkan pada dinas tersebut. “InsyaAllah untuk kelanjutan pekerjaannya akan dilakukan tender ulang tahun depan,” ucapnya.

Putus Kontrak RPH Talao

Selain itu, pemutusan kontrak juga dilakukan terhadap pekerjaan lanjutan pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Talao. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Ismail Djohar mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan karena pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Pekerjaan lanjutan RPH ini, sebut Ismail, dikerjakan oleh CV Serasi Bersama dengan nilai Rp2,3 miliar. Pekerjaan yang  dimulai pada Juli tersebut seharusnya selesai pada 11 Desember 2021 lalu. Namun hingga batas waktu tersebut,  progres pekerjaan hanya mencapai 45 persen lebih.

“Sebelumnya, kita sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pelaksana pekerjaan. Namun karena tidak mampu menyelesaikannya, maka dilakukan pemutusan kontrak setelah tiga kali uji coba. Untuk kelanjutan pekerjaan, akan dilanjutkan pada 2022 mendatang,” kata Ismail. (h/ril/tot)

Keyword: Bukittinggi
ShareTweetSendShare

BACA JUGA

PLN

PLN Indonesia Power UPDK Bukittinggi Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26/1/23 | 20:14 WIB
BAZ Tanah Datar

BAZ Tanah Datar Salurkan Bantuan Zakat Muqayyad

Kamis, 26/1/23 | 20:08 WIB
Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim

Pendaftaran Komcad Dibuka, Minimal Tamatan SMP Berpangkat Kopral

Rabu, 25/1/23 | 21:01 WIB
PDAM Padang

Akibat Banjir, Aliran Air Milik PDAM Padang Alami Gangguan

Rabu, 25/1/23 | 20:34 WIB
Rekomendasi
MUSNAHKAN BB—Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin (paling kiri), bersama pemangku kepentingan terkait saat pemusnahan 200 kilogram ganja di halaman Kantor BNNP Sumbar, Rabu (29/12). FAUZI

Brigjen Pol Khasril Arifin: Sebagian Besar Peredaran Ganja di Sumbar Dikendalikan dari Lapas

Tangkapan layar saat PT Semen Padang meraih anugerah PROPER Hijau 2021 lewat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dari Kementerian LHK, Selasa (28/12). IST

Taat dalam Pengelolaan Lingkungan, PT Semen Padang Terima PROPER Hijau 2021 dari Kementerian LHK

HALUANTERPOPULER

  • Rem Blong, Truk Gilas Enam Mobil dan Dua Motor, Ada Korban Jiwa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pascalaka Beruntun di Panyalaian, Macet Panjang, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Perlengkapan dan Kebutuhan Bayi Terlengkap, Miniku Baby Store Hadir di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babi Hutan Banyak Terkapar, Buru Alek Batipuh Ateh Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengertian Sako, Pusako dan Sangsoko di Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Utama Parah, Jalan Alternatif Memprihatinkan! Warga Bertaruh Nyawa Menyeberang Batang Tiku Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Maut di Panyalaian Tewaskan 3 Orang dan 9 Luka-Luka, Ini Penjelasan Kasat Lantas AKP Aldy Lazzuardy!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Gubernur Sumbar, Panitia Turnamen Gelar Rapat Persiapan Teknis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Komcad Dibuka, Minimal Tamatan SMP Berpangkat Kopral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapek Barajuik, Kuliner Asli Kampung Aro yang Disukai Gubernur Azwar Anas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksihaluan.id@gmail.com

  0812 7790 1410
+62 812 7790 1410

  • Agam
  • Breaking News
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Ekonomi
  • Entrepreneur
  • Galeri Foto
  • HALUAN
  • Hiburan
  • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
  • Kaba Ranah
  • Kaba Rantau
  • Kabupaten Solok
  • Kampus
  • Kota Solok
  • Lifestyle
  • Limapuluh Kota
  • Mentawai
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padang
  • Padang Panjang
  • Padang Pariaman
  • Pariaman
  • Pariwisata
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesisir Selatan
  • POLITEKNIK NEGERI PADANG
  • Politik
  • Prakiraan Cuaca
  • Ranah & Rantau
  • Sastra Budaya
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Sumbar
  • Tanah Datar
  • Utama
  • Webtorial
  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 HarianHaluan.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata

Copyright © 2022 HarianHaluan.id