Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, menyampaikan ICR ini sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Pasaman yaitu Pasaman Berimtaq yaitu mendirikan rumah tahfidz di setiap kecamatan.
“Kabupaten pasaman saat ini mengupayakan honor guru ngaji yang berasal dari APBD sebesar 2,5 juta per masing-masing Rumah Tahfidz di setiap kecamatan,” paparnya.
Disamping itu pendiri pondok tahfidz ICR, Yulima Indra Ahmad, mengisahkan, latar belakang Pondok ICR ini dibangun berdasarkan perbincangan dalam sebuah Grup WhatsApp (WA)“Koturunen Rao”, yang mayoritas anggotanya perantau di dalam dan luar negeri.
“Awalnya, kita dari keluarga besar pendiri telah menyediakan tanah wakaf. Dengan adanya tanah wakaf dari keluarga, kemudian kita menyampaikan ke teman-teman dan saudara di group WA Koturunen Rao bahwa kita akan membangun sebuah Pondok Tahfidz Al-Qur’an. Alhamdulillah, usulan kita pun direspon positif,” kisahnya.
Diketahui, peletakan batu pertama pembangunan Pondok Tahfidz Darul Qur’an Islamic Centre Rao (ICR) dilakukan oleh Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis pada 15 Agustus 2017 lalu. Sementara peresmian pemakaian gedung dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno tanggal 23 Februari 2019. (*)