Hanya Sahkan 6 Perda Tahun Ini, Pengamat Sebut Kinerja Legislasi di Sumbar Perlu Dibenahi

Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Pimpinan DPRD saat rapat paripurna Senin (27/12). Kinerja legislasi dewan menjadi sorotan karena jumlah peraturan daerah yang disahkan belum mencapai target yang disepakati. IST/DPRD

PADANG, HALUAN — Proses pembentukan peraturan daerah (Perda) Sumatra Barat perlu dievaluasi, terutama dalam menyiasati dampak kebijakan pembatasan akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Sebab, capaian pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Sumbar jauh dari target yang dipatok, dari 17 rancangan perda (Ranperda) yang masuk dalam program pembentukan tahun 2021, hanya enam Perda yang telah disahkan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra menyebutkan, salah satu indikator untuk melihat kinerja dari pemerintah daerah (Pemda) adalah dari jumlah Perda yang disahkan oleh DPRD. Bila regulasi yang disahkan masih jauh dari jumlah Ranperda yang disepakati, maka hal itu mengindikasikan kinerja legislasi terbilang rendah.

“Kalau diajukan oleh Pemda, Gubernur misalnya, maka kinerja yang diukur adalah kinerja pemda. Tetapi kalau Pemda sudah mengajukan ke DPRD dan DPRD tidak mampu mengesahkan karena perjalanan panjang, perdebatan, atau kendala lainnya, maka itu ukuran kinerja DPRD,” Kata Aidinil, kepada Haluan, Kamis (30/12).

Ia menilai, dalam Pemda, antara eksekutif dan legislatif adalah satu kesatuan, berbeda dengan pemerintah pusat di mana legislatif dan eksekutif diatur cukup terpisah. Oleh karena itu, kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi dapat dinilai sama-sama rendah bila jumlah Perda yang disahkan tidak mencapai target.

Aidinil berpendapat, ada beberapa persoalan yang menyebabkan kinerja legislasi rendah. Pertama, karena agenda penyusunan Perda yang direncanakan pada umumnya sangat padat dan banyak, sehingga rata-rata hasil kinerja legislasi banyak yang tidak tercapai.

Menurut Aidinil, hal itu hampir terjadi di seluruh pemerintahan daerah, termasuk juga di pemerintahan pusat yang cukup sulit mencapai target-target yang telah disepakati dalam program legislasi kedewanan.

“Bahkan di pusat sendiri, Prolegnas banyak yang tidak tercapai. Tentu penyebabnya adalah target yang diusulkan terlalu tinggi, sehingga tidak sesuai dengan waktu yang dimiliki DPRD dan Pemda,” ucapnya lagi.

Di samping itu, Aidinil menambahkan, tahun ini pemerintah juga diadang oleh pandemi Covid-19 yang berdampak pada kebijakan pembatasan kegiatan di berbagai sektor. Sehingga, aktivitas di pemerintahan tidak bisa berjalan dengan optimal. “Misalnya waktu bersidang yang tidak seleluasa saat normal. Sehingga juga menyebabkan kinerja legislasi rendah,” tuturnya lagi.

Aidinil menyebutkan, bila fungsi legislasi rendah, maka dampaknya akan berimbas kepada masyarakat. Sebab, Perda disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat seperti adanya permasalahan publik yang harus segera diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan.

“Kalau peraturan perundang-undangan dalam bentuk Perda tidak mampu dihasilkan atau disahkan, tentu masalah publiknya tidak terselesaikan. Jadi, Perda itu bentuk atau wujud intervensi Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan masalah-masalah publik. Kalau fungsinya rendah, tentu masalah publik tidak selesai,” ucapnya menutup.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyampaikan, jumlah perda yang disahkan oleh DPRD Sumbar sepanjang 2021 tercatat sebanyak enam Perda dari target 12 Ranperda yang disepakati untuk periode 2021. Kemudian, tercatat dua Ranperda yang masih dalam pembahasan hingga kemudian ditunda sampai tahun depan.

“Program pembentukan Peraturan Daerah 2021 itu ada 12 Ranperda. Perda yang disahkan ada enam. Empat Ranperda masih dibahas dan dilanjutkan pada 2022. Lalu ada dua Ranperda yang ditunda ke tahun depan,” kata Irsyad.

Ia menyampaikan, sejumlah kendala yang dihadapi DPRD dalam penyusunan Perda tahun ini, salah satunya adalah kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar yang meningkat pada pertengahan tahun ini, yang kemudian berdampak pada pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 di Sumbar.

“Beberapa kali kita menerapkan PPKM sampai level 3 dan 4, sehingga itu turut menghambat proses pembahasan Ranperda. Sebab, agenda perkantoran dan konsultasi serta studi banding juga dibatasi,” ujarnya lagi.

Kemudian, Irsyad menambahkan, pada tahun 2021 DPRD juga harus membentuk dua pantia khusus (pansus). Pertama, untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur periode sebelumnya. Kedua, pansus untuk pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Ia menyebutkan, capaian pengesahan Perda akan menjadi perhatian DPRD dan Pemprov Sumbar ke depan.  Irsyad menekankan, bahwa capaian kinerja dalam pembentukan Perda perlu upaya sungguh-sungguh dari DPRD dan Pemda.

“Belum maksimalnya capaian target Ranperda ini tentu menjadi evaluasi, baik bagi DPRD maupun Pemprov, agar tahun depan bisa meningkatkan capaian kinerja,” ucapnya lagi. (h/yes)

Exit mobile version