Datangi Kejati Sumbar, Tim PH Tersangka LF Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus APD Dinkes Payakumbuh

Kuasa hukum

Tim PH tersangka LF ajukan penangguhan penahanan kasus APD Dinkes Payakumbuh ke Kejati Sumbar, Senin (20/6/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Tim Kuasa Hukum dari Law Office Silitonga Rafni Zhurindah (SRZ) mengajukan penangguhan penahanan terhadap LF, yang merupakan kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) TA 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh.

Penasehat Hukum (PH) tersangka LF, Rafni Narti mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dan dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Mei 2022. Kemudian diperpanjang oleh Kejari Payakumbuh sampai tanggal 21 Juli.

Dikatakannya, sejak tanggal 17 Juni 2022 penyidikan atas nama tersangka LF sudah diambil alih oleh pihak Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumbar atas perintah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, berdasarkan surat yang dikirim kepada pihaknya selaku penasehat hukum tersangka LF.

“Harapan kami, Kejati Sumbar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Setidaknya pengalihan jenis penahanan menjadi penahanan kota,” ujar Rafni, saat mendatangi Kejati Sumbar, Senin (20/6/2022).

Selanjutnya Dien Zhurindah menerangkan, kliennya siap kooperatif jika penangguhan penahanan ini dikabulkan. “Nanti di persidangan perkara ini, klien kami akan ungkap fakta sebenarnya dengan terang benderang, sehingga keadilan dapat diperoleh oleh klien kami,” ujarnya.

Kemudian Dedi Gud Silitonga menambahkan, pihaknya akan ungkap fakta dipersidangan dan harapan klien dapat dibebaskan. “Sebab, sejauh ini berdasarkan informasi dan data APD tersebut telah digunakan oleh tenaga kesehatan (nakes) di beberapa Puskesmas Kota Payakumbuh dan bukan fiktif seperti dugaan selama ini,” ucapnya. (*)

Exit mobile version