Sementara itu, Kepala Balitbang Reti Wafda dalam paparan naskah akademis dan studi kelayakannya menyampaikan, pembentukan BUMD nantinya tidak menutup kerjasama kepemilikan saham dengan investor juga Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dengan struktur permodalan perseroan terbatas.
Dijelaskan Reti, kebutuhan investasi pendirian BUMD Agro diperkirakan sebesar Rp95 Miliar, dengan total nilai aset tetap sebesar Rp57 Miliar. Berdasarkan kajian analisis kelayakan Balitbang pembentukan BUMD dinilai layak karena taksiran payback period kurang dari enam tahun, net present value (NPV) dan profitability index (PI) yang positif, serta Initial Rate of Return (IRR) di atas 12 persen.
“Analisis kelayakan usaha yang sudah dilakukan, juga kajian ekonomi, pemasaran, keuangan, dan peraturan perundangan. Berdasarkan naskah akademis dan feasibility study itu pembentukan BUMD dinilai layak,” terangnya.
Diketahui pada saat bersamaan, pemerintah provinsi juga secara simultan melakukan studi kelayakan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta telah mengajukan permohonan rekomendasi pada Kementrian Dalam Negeri sebagai sebagai bagian dari persyaratan pendirian BUMD.
Diharapkan dapat dengan dibentuknya BUMD Agro ini nantinya dapat melakukan penguatan hilirasi dan pemasaran produk tani, maupun sektor hulu, serta mempersingkat jalur distribusi hasil-hasil pertanian. (*)