PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus memperkuat perlindungan hukum bagi para pekebun gambir dari praktik permainan harga yang kerap dilakukan tengkulak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Novrial, menyatakan bahwa Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam tata kelola gambir, mulai dari teknik pengolahan oleh pekebun, acuan harga beli oleh eksportir, hingga sistem kemitraan pemasaran antara petani dengan pelaku ekspor.
“Saat ini, kita juga sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda tersebut. Salah satu substansi utamanya adalah perlindungan petani sebagai mata rantai terbawah dalam tata niaga gambir,” ujar Novrial kepada Haluan, Senin (4/8/2025).
Ia berharap, dengan rampungnya pergub ini, ribuan pekebun gambir di sejumlah daerah seperti Pesisir Selatan dan Lima Puluh Kota akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat serta terlindungi dari tekanan harga sepihak.
Meski belum termasuk dalam 23 komoditas ekspor terbesar Sumbar tahun 2024, gambir tetap memiliki posisi strategis sebagai komoditas khas daerah. Berdasarkan data Disperindag, 80 persen gambir dunia berasal dari Sumbar, dengan India dan Pakistan sebagai pasar utamanya.
“Gambir lebih tepat disebut sebagai produk spesifik Sumbar. Karena 80 persen gambir dunia berasal dari sini, namun 80 persen pasar ekspornya hanya ke India. Belum menyebar ke negara lain,” kata Novrial.
Ia menambahkan, berbeda dari produk unggulan daerah yang memiliki pangsa pasar luas dan permintaan tinggi di berbagai negara, gambir hingga kini masih bersifat mono market.