PADANG, HARIANHALUAN.ID — Mendukung percepatan program swasembada pangan nasional, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan usulan anggaran sebesar Rp156 miliar kepada pemerintah pusat.
Dana tersebut direncanakan untuk perbaikan 17 daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi. Usulan telah disampaikan sejak Mei 2025 dan kini tengah dalam proses verifikasi di tingkat pusat.
Kepala Dinas SDABK Sumbar, Rifda Suriani, mengungkapkan bahwa pengajuan tersebut merupakan tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
“Sesuai Inpres itu, pemerintah pusat akan membantu percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, baik yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, kini kita bisa mengusulkan kebutuhan anggaran irigasi ke pusat,” ujar Rifda saat ditemui di ruang kerjanya.
Adapun 17 daerah irigasi yang diusulkan untuk perbaikan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Pasaman, Padang Panjang, Solok Selatan, Kota Padang, serta beberapa daerah lainnya.
Rifda menjelaskan, dalam proses pengajuan anggaran ini, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan agar usulan dapat diterima. Di antaranya, penyusunan desain lengkap, rencana anggaran biaya (RAB), kajian lingkungan, persetujuan kepala daerah untuk menerima aset yang dibangun, serta jaminan ketersediaan lahan dan kesiapan menyediakan dana operasional sebesar 5 persen dari total bantuan.
“Alhamdulillah, untuk 17 irigasi yang kita usulkan, seluruh persyaratannya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu hasil verifikasi pusat. Mudah-mudahan bisa segera disetujui agar petani dapat segera merasakan manfaat dari perbaikan irigasi ini,” katanya.
Lebih lanjut, Rifda menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai inovasi untuk memastikan jaringan irigasi berfungsi optimal. Salah satu langkah konkret adalah pembinaan terhadap Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) agar semakin profesional dalam mengelola saluran irigasi di tingkat bawah.