“Melalui pelatihan-pelatihan yang kita berikan, kita dorong kelembagaan P3A agar mampu menangani persoalan secara mandiri, terutama pada jaringan tersier,” ujarnya.
Dinas SDABK juga telah merekrut sekitar 400 petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) yang bertugas menjaga kondisi jaringan irigasi di lapangan. Petugas ini bertanggung jawab dalam pembagian air, pengawasan pintu air, serta pembersihan saluran irigasi yang tersumbat.
“Mereka kita rekrut dari masyarakat sekitar agar cepat tanggap ketika ada gangguan, bahkan jika terjadi malam hari. Selain itu, kita juga sudah menggunakan aplikasi pelaporan online, sehingga setiap persoalan di lapangan bisa segera dimonitor dan ditindaklanjuti,” kata Rifda.
Sebagai informasi, tanggung jawab pengelolaan irigasi dibagi sesuai skala cakupan lahan. Irigasi yang mengairi lahan di bawah 1.000 hektare menjadi kewenangan kabupaten/kota, 1.000 hingga 3.000 hektare merupakan tanggung jawab provinsi, sedangkan di atas 3.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dengan usulan ini, Pemprov Sumbar berharap pembangunan dan rehabilitasi irigasi dapat segera berjalan, sehingga mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan tercapainya target swasembada pangan nasional. (*)