Meski belum memastikan secara resmi, namun Bapenda Sumbar membuka peluang untuk memperpanjang masa berlaku program pemutihan. “Kami akan lakukan evaluasi terlebih dahulu. Jika memang diperlukan dan efektif, tentu tidak menutup kemungkinan program ini diperpanjang,” ucapnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatra Barat masih akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus mendatang. Selama periode ini, masyarakat yang menunggak pajak akan dibebaskan dari seluruh tunggakan. Termasuk denda maupun bunga tunggakan.
“Mumpung program pemutihan masih berlangsung, mari manfaatkan keringanan ini dengan sebaik mungkin sebab bagaimanapun, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat penting bagi keberlangsungan pembangunan,” pungkasnya. (*)