PADANG, HARIANHALUAN.ID – Perseteruan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di pusat, sejak setahun terakhir, akan diselesaikan melalui Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Jawa Barat, akhir bulan ini.
Duet Widya Navies–Zul Effendi akan memimpin delegasi PWI Sumbar untuk hajatan besar tersebut.
“Harapan kita, semoga konflik segera berakhir dan PWI bisa kembali menata langkahnya menuju masa depan,” kata Ketua PWI Sumbar, Widya Navies dan Ketua DKP PWI Sumbar, Zul Effendi, Sekretaris PWI Firdaus Abie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi dan sejumlah pengurus di Sekretariat PWI Sumbar Jl Bagindo Aziz Chan, Jumat (8/8/2025) pagi.
Kata keduanya, banyak pekerjaan yang terbengkalai karena konflik tersebut, apalagi di antara pihak yang bertikai juga mencoba “membawa” masalah tersebut ke daerah dengan membekukan kepengurusan yang sah, kemudian mengangkat pelaksana tugas.
“Alhamdulillah di Sumatera Barat (Sumbar), hingga saat ini masih solid. Sekali pun kita pernah dibekukan oleh kepengurusan Hendri Ch Bangun, namun kita masih sebagai pemegang hak suara yang sah di Kongres Persatuan PWI nanti,” kata Widya Navies, sembari menyebutkan, dasarnya adalah surat dari Steering Committee–Organizing Committee Kongres Persatuan PWI tahun 2025.
Surat bernomor 058/PWI-P/KP-SP/VIII/2025, tertanggal Jakarta, 7 Agustus 2025 ditandatangi lengkap oleh Steering Committee Zulkifli Gani Ottoh (Ketua), IGMB Dwikora Putra (Sekretaris) dan Organizing Committee M. Selamet (Ketua), Susanto TB Adhi (Sekretaris).
Surat berperihal Undangan Kongres Persatuan PWI 2025, ditujukan kepada Widya Navies, Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat. Isinya, Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI 2025, mengundang pengurus PWI provinsi untuk berkenan menghadiri Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat-Sabtu, 29-30 Agustus 2025.
Disebutkan dalam surat undangan tersebut, dasar Kongres Persatuan PWI Pusat terdiri dari empat landasan. Pertama, Bab IV PD Pasal 12 ayat (1), “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan kewenangan tertinggi organisasi, sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI hasil Kongres XXV 2023 di Bandung, Jawa Barat,” katanya.
Kedua, Bab VII PRT Pasal 25 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), (2)-a-b-c, ayat (3)-a-b-c-d-e-f-g, ayat (4), Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3).