Ahdiarsyah menegaskan, setelah data final dirilis, pemerintah akan merumuskan strategi penanganan komprehensif. Intervensi tersebut mencakup pembangunan dan rehabilitasi rumah, penataan lingkungan,
serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas permukiman.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak hanya rumah yang layak huni, tetapi juga lingkungan yang sehat dan tertata rapi. Itu sebabnya, data ini harus akurat,” jelasnya.
Terkait program intervensi penanganan kawasan kumuh yang tersebar di seluruh Sumatra Barat, Ahdiarsyah mengatakan bahwa intervensi bisa dilakukan lewat
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh pemerintah pusat.
Kemudian, bisa juga lewat Program Kawasan Kumuh yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi di lokasi-lokasi yang sudah di SK kan sebagai kawasan kumuh. Berdasarkan data terakhir yang tercatat di Dinas Perkimtan Sumbar, saat ini Sumbar masih memiliki 98 kawasan kumuh yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota dengan total luasan 1,382,44 hektar.
Ia menjelaskan, batasan kewenangan penanganan kawasan kumuh telah diatur berdasarkan luasannya. Kawasan kumuh dengan luasan 0 sampai 10 hektare, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk luasan 10 sampai 15 hektare, menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan kawasan kumuh yang luasnya di atas 15 hektare, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Menurut Ahdiarsyah, indikator kawasan kumuh meliputi keberadaan rumah tidak layak huni, kondisi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan persampahan. Intervensi juga bisa dilakukan lewat dana CSR perusahaan.