Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, menyebut kegiatan ini sebagai bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri yang peduli terhadap kepentingan publik. “Kami sangat menghargai dukungan PT Semen Padang dan berharap kerja sama ini terus berlanjut,” ujarnya.
Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana, menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan di lokasi yang aman, tertutup, dan jauh dari permukiman. Fasilitas pencacah, tanur bersuhu tinggi, dan area terbatas menjadikan Pabrik PT Semen Padang sebagai tempat ideal untuk proses ini.
Suryana pun juga merinci BMMN hasil penindakan KPPBC Pabean B Teluk Bayur yang dimusnakan di Pabrik PT Semen Padang. Untuk rokok illegal, jumlahnya 15.014.308 batang dengan berbagai merek.
Kemudian untuk minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 12,79 liter, empat koli pakian bekas, dan 214 kosmetik. Untuk nilai keseluruhan dari barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp22 miliar lebih. “Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan ini dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp14,6 miliar,” ujarnya.
“Kegiatan pemusanahan yang berkolaborasi dengan PT Semen Padang ini, juga merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya,” tambahnya.
Sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang ini juga mencerminkan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, serta poin keenam, yakni mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan dan terlindungi secara sosial. Melalui aksi ini, pemerintah dan sektor industri memperkuat tata kelola transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan publik.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga sejalan dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi–Vasco, khususnya pada aspek tata kelola pemerintahan yang baik dimana mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta sinergi lintas sektor dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.(*)