PADANG, HARIANHALUAN.ID – Upaya penyelamatan tanah ulayat Minangkabau yang digencarkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sumatera Barat mulai menuai hasil nyata. Hingga September 2025, Sepuluh bidang tanah ulayat di sejumlah Kabupaten/Kota resmi mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat HPL tanah ulayat bukan sekadar proses administrasi. Namun adalah bentuk nyata perlindungan serta pengakuan negara terhadap hak Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Proses sertifikasi perlu dilakukan agar semua tanah milik ulayat nagari, suku ataupun kaum di Sumatra Barat memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak mudah beralih kepemilikan di kemudian hari,”ujarnya kepada Haluan Kamis (4/8/2025).
Teddy Guspriadi menjelaskan, sertifikasi adalah solusi yang tepat untuk mencegah tanah Ulayat menjadi objek sengketa pertanahan antara anak cucu dan kemenakan di kemudian hari.
Penerbitan sertifikat tanah ulayat nagari, kaum maupun suku, memberikan kepastian hukum bahwa tanah ulayat tidak bisa dialihkan atau dimanfaatkan pihak lain tanpa sepengetahuan Kerapatan Adat.
Sertifikasi ini adalah tameng sekaligus modal utama untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan aset Pusako Tinggi. Sejak 2023 lalu, program sertifikasi tanah ulayat terus digencarkan. Pada tahun itu, empat sertifikat HPL berhasil diterbitkan di Kabupaten Tanah Datar dan Limapuluh Kota.
Di Nagari Sungayang, Tanah Datar, dua bidang tanah ulayat masing-masing seluas 55.941 meter persegi dan 16.928 meter persegi kini resmi di bawah pengelolaan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Sementara itu, di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, sertifikat untuk dua bidang tanah dengan total luas 585.918 meter persegi juga rampung diterbitkan.
Memasuki tahun 2024, geliat sertifikasi semakin terasa. Tiga sertifikat baru kembali diterbitkan, dua di antaranya untuk Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar, dengan luas masing-masing 822.600 meter persegi dan 40.650 meter persegi.
Satu sertifikat lainnya diterbitkan untuk Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, dengan luas 371.095 meter persegi. Teddy menyebut, antusiasme nagari pada 2024 menunjukkan kesadaran kolektif semakin tinggi.