PADANG, HARIANHALUAN.ID — Di tengah kerasnya roda bisnis transportasi dan beban operasional yang kian menekan, secercah harapan datang dari jalanan Sumatera Barat (Sumbar).
Ditlantas Polda Sumbar, di bawah komando Kombes Pol H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, turun langsung menyusuri perusahaan angkutan untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi peluang emas untuk mengurai beban finansial dan menertibkan administrasi, menuju masa depan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus menggencarkan sosialisasi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini kini menyasar langsung para pelaku usaha transportasi barang dan jasa di wilayah Sumbar.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumbar yang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan dunia usaha untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai denda, guna meningkatkan kepatuhan administrasi tanpa menambah beban ekonomi.
“Melalui pemutihan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pengusaha angkutan agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Reza, Selasa (9/9/2025).
Di sisi lain, ini juga menjadi upaya membangun budaya tertib administrasi yang pada akhirnya bermuara pada keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Dalam giat sosialisasi tersebut, petugas Ditlantas menyambangi sejumlah perusahaan transportasi.
Mereka membagikan brosur, memberikan penjelasan detail terkait tata cara, syarat, dan manfaat program pemutihan, serta berdialog langsung dengan sopir, staf, hingga pemilik usaha untuk memastikan informasi tersampaikan dengan jelas dan benar.