Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan transformasi pengelolaan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) dari Unit Pengelola Kegiatan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Transformasi ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Diketahui, ada Rp 12,7 triliun total dana bergulir yang dikelola UPK PNPM-MPd, yang mesti dijaga keberlangsungannya untuk dapat memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Desa. Dana tersebut tersebar di 5.300 Kecamatan se Indonesia, dengan jumlah aset Rp 594 milyar.
Menyusul pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah secara resmi telah melakukan terminasi terhadap PNPM-MPd. Transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama perlu dilakukan, karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK bertentangan dengan UU Desa. Dimana dana bergulir hanya dinikmati oleh pengelola dan segelintir orang yang terlibat dalam pengelolaan. Kondisi ini berimbas pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat.
Amanat terkait pelaksanaan tranformasi eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir Eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama. Bahkan, pemerintah memberi deadline agar tranformasi ini sudah tuntas paling lambat Februari 2023.
Demi memudahkan dan mempercepat langkah transformasi ini, Kementerian Desa, PDTT juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 Tahun 2021, yang berisikan tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama.