PADANG, HARIANHALUAN.ID –Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) di Sumatra Barat (Sumbar) yang hingga kini tak kunjung diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) menuai kritik tajam.
Direktur Eksekutif Polstra Research and Consulting, Yovaldri Riki menilai kondisi itu membuat produk legislasi hanya berhenti di atas kertas tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perda tanpa Pergub itu sama saja kebijakan omon-omon. Semangatnya ada, tapi tidak bisa dieksekusi. Bagaimana mungkin masyarakat bisa menikmati manfaatnya kalau aturan teknisnya tidak lahir,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (21/9/2025).
Riki mencontohkan dua Perda penting yang sudah disahkan sejak satu hingga dua tahun lalu, yakni Perda Perhutanan Sosial dan Perda Tata Niaga Komoditas Perkebunan. Hingga kini, keduanya belum memiliki Pergub turunan.
“Padahal ini sangat krusial. Perhutanan sosial jelas dibutuhkan petani kita yang menggarap lahan hutan. Mereka butuh kepastian hukum. Begitu juga tata niaga komoditas perkebunan, tanpa Pergub bagaimana bisa melindungi petani dari tengkulak,” ujarnya.
Ia menyebut tanpa Pergub, Perda hanya menjadi program setengah hati. “Kalau gubernur bicara ingin membebaskan petani dari tengkulak tapi Pergubnya tidak ada, itu sama saja omon-omon. Omong besar tanpa bukti,” sindirnya.
Riki mengingatkan, lahirnya sebuah Perda tidaklah mudah. Prosesnya panjang, penuh tarik-menarik politik, bahkan menyedot anggaran besar.