PADANG, HARIANHALUAN.ID – Ratusan miliar uang rakyat Sumbar berpotensi terbuang percuma akibat banyaknya produk legislasi DPRD Sumbar berupa Peraturan Daerah (Perda) yang hingga kini tidak kunjung diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Andalas (UNAND), Dewi Anggraini menyebut kondisi ini sama saja dengan membangun “rumah tanpa pintu”. Bangunan ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Perda yang tidak ada Pergubnya akan mati suri. Ia hanya akan menjadi policy on paper, dokumen indah yang tidak pernah sampai pada tahap implementasi,” ujar Dewi Anggraini kepada Haluan, Minggu (21/9/2025).
Ketua Program Studi Ilmu Politik UNAND ini menjelaskan, Perda sejatinya hanyalah kerangka normatif awal yang baru bisa efektif jika diturunkan dalam aturan teknis melalui Pergub. Tanpa itu, regulasi yang sudah dibuat tidak akan menjawab persoalan masyarakat.
Dewi mencontohkan Ranperda Perhutanan Sosial yang hingga kini belum memiliki Pergub. Padahal, program tersebut menjadi salah satu fokus Pemprov Sumbar dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini sangat kita sayangkan. Harusnya program yang menjadi prioritas Pemprov justru segera dilengkapi perangkat teknisnya agar bisa dijalankan,” tegasnya.
Dewi menilai akar persoalan ini terletak pada lemahnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif. DPRD, setelah melahirkan regulasi, seharusnya tetap mengawasi apakah eksekutif yaitu Gubernur dan jajarannya benar-benar menindaklanjuti Perda tersebut dengan Pergub.