PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sepanjang tahun 2025, PT. KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) telah menutup sebanyak 10 perlintasan kereta api liar atau illegal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pengendara saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Selain menutup perlintasan liar, PT. KAI juga terus menggiatkan sosialisasi kepada pengendara dan pengguna jalan raya. Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang KA maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar.
Sementara itu, pada tahun 2025 sosialisasi perlintasan sebidang KA di wilayah Divre II Sumbar dilakukan secara rutin minimal satu minggu sekali dan di setiap pelaksanaanya dilakukan di empat titik perlintasan yang berbeda sehingga sampai dengan akhir September 2025 ini, tercatat telah dilaksanakan sosialisasi sebanyak 103 titik.
“Pada momen Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 dan menyambut HUT ke-80 KAI, Sabtu (20/9) kemarin KAI bersama pemangku kepentingan melaksanakan giat sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA di empat titik perlintasan sebidang. Pertama, JPL 33a Km 38+500 petak jalan Lubuk Alung – Duku, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kedua, JPL 30a Km 31+045 petak jalan Lubuk Alung – Duku, Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman. Ketiga, JPL 01 Km 0 + 464 petak jalan Duku – BIM, Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Keempat, JPL 02 Km 3 + 423 petak jalan Duku – BIM, Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman,” kata Reza.
Sosialisasi ini melibatkan instansi terkait lainnya, seperti Balai Teknik Perkertaapian Kelas II Padang, Dishub Sumbar, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, dan Komunitas Pecinta Kereta Api serta instansi terkait lainnya. Adapun sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker dan suvenir kepada pengguna jalan raya, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama serta memberikan bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.