KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 pasal 181 ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Reza menerangkan, pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 18, yaitu perseorangan atau korporasi. Setiap orang tersebut dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
“Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah atau kegiatan lainnya,” kata Reza.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Dalam ketentuan pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal. Jika melihat konstruksi pasal 181 ayat (2) tersebut maka, ketentuan pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasana Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” ujarnya.
Adapun upaya lain sepanjang tahun 2025 yang telah dilakukan KAI Divre II Sumbar untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di perlintasan sebidang KA di antaranya, menutup 10 titik perlintasan liar; melaksanakan sosialisasi keselamatan dan keamanan di 10 sekolah; melakukan sosialisasi di 103 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak dijaga; memasang 34 banner keselamatan di titik rawan kecelakaan; melaksanakan sosialisasi keselamatan di sepanjang jalur KA, termasuk pemberian CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi.
KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak menerobos palang pintu, tidak mengabaikan rambu, serta selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas. Dengan kepedulian dan kedisiplinan bersama, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah, dan keselamatan transportasi dapat semakin terjamin.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Ke depan, KAI bersama pemerintah daerah, BTP, dan pemamgku kepentingan terkait akan memperluas upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang melalui edukasi, perbaikan fasilitas, serta peningkatan koordinasi lintas sektor,” ujar Reza. (*)