PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat angkat bicara terkait banyaknya produk legislasi DPRD berupa Peraturan Daerah (Perda) yang hingga kini belum diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menegaskan bahwa kondisi ini bukan disebabkan oleh kelalaian Biro Hukum. Melainkan karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tidak kunjung mengirimkan konsep muatan substansi teknis dari Perda yang telah disahkan oleh DPRD.
“Kami di Biro Hukum setiap tahun selalu meminta kepada seluruh OPD untuk menghimpun usulan yang perlu diprogramkan menjadi Pergub. Kendalanya, sampai saat ini kami masih belum menerima konsep muatan substansi Perda dari OPD teknis terkait,” ujarnya kepada Haluan Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, proses penurunan Perda menjadi Pergub memiliki alur yang jelas. Jika Perda disusun melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) bersama DPRD, maka Pergub dibentuk melalui Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada).
Pada tahap inilah Biro Hukum menggelar rapat bersama OPD terkait untuk mengompilasi substansi Perda yang akan diturunkan ke Pergub. Setelah usulan masuk, barulah Biro Hukum bisa memprosesnya.
Sebagai contoh, Perda Perhutanan Sosial tentu substansi Pergub nya datang dari Dinas Kehutanan, sementara Perda Tata Kelola Niaga Komoditas Perkebunan, jelas berasal dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Begitupun dengan Pergub tindak lanjut Perda-Perda yang telah disahkan lainnya.Masheri Yanda Boy menegaskan, Biro Hukum bukanlah OPD serba bisa yang menguasai semua bidang. Karena itu, peran OPD teknis sangat penting dalam menyiapkan muatan isi dan teknis pelaksanaan Perda.
“Kalau soal pertanian tentu yang paham Dinas Pertanian, soal kesehatan tentu Dinas Kesehatan, begitu pula tenaga kerja, kebudayaan, dan lain-lain. Tanpa input dari mereka, Pergub tidak bisa kami hasilkan,” tegasnya.