Hingga kini, pihaknya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar masih melakukan inventarisasi terhadap jumlah Perda yang belum memiliki Pergub. Beberapa di antaranya bahkan merupakan Perda lama yang terkendala aturan pelaksana, serta Perda payung yang harus ditindaklanjuti kabupaten/kota.
“Jumlahnya masih kami analisis. Tapi yang pasti, percepatan ini sangat bergantung pada keseriusan OPD teknis mengirimkan konsep substansi. Kalau masuk, kami pastikan segera diproses menjadi Pergub yang utuh,” katanya.
Salah satu contoh krusial, ungkapnya, adalah Perda tentang Nagari yang hingga kini belum memiliki Pergub karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum menyerahkan konsep muatan teknisnya.
“Ini kan penting, tapi kami tidak bisa membuat substansinya tanpa masukan dari OPD teknis terkait,” tambah Boy.
Ia kemudian menjelaskan bahwa alur pembentukan Pergub selalu dimulai dari pengesahan Perda bersama DPRD, lalu OPD teknis menyiapkan konsep muatan substansi teknis sesuai bidangnya.
Setelah itu, Biro Hukum menghimpun usulan melalui Propemperkada dan rapat koordinasi dengan OPD, kemudian draf Pergub difinalisasi setelah melalui harmonisasi. Pergub ditandatangani Gubernur, diundangkan dalam Berita Daerah, lalu disosialisasikan untuk menjadi dasar pelaksanaan Perda.
“Intinya, kalau konsep muatan teknis sudah kami terima, Biro Hukum pasti segera menindaklanjutinya. Kami bahkan siap mendampingi OPD bila mereka kesulitan. Tapi jika usulan konsep belum dikirimkan OPD teknis terkait, tentu kami tidak bisa bergerak,” pungkasnya. (*)