HARIANHALUAN.id – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) bersama UPTD Puskeswan hingga saat ini tidak menemukan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan kurban di Kota Padang Panjang.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan, drh. Wahidin kepada Kominfo mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban.
“Kami sudah mulai melakukan monitoring di lapangan dan pemeriksaan hewan kurban di Kota Padang Panjang. Hjngga saat ini belum ada ditemukan tim pemeriksa hewan kurban terjangkit PMK,” kata Wahidin, Jumat (24/6).
Dikatakannya, pemeriksaan dan pengecekan hewan kurban sudah menjadi kegiatan rutin setiap menjelang Iduladha.
“Kita ada tim yang telah ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan hewan kurban tersebut. Ini untuk kenyamanan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Wahidin menjelaskan, pihaknya melakukan dua sistem pemeriksaan hewan kurban. Yaitu pemeriksaan hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan setelah pemotongan (post mortem).
Sebelum pemotongan, pihaknya betul-betul mengecek kondisi hewan kurban di kandang penampungan apakah layak disembelih atau tidak.
“Kita memastikan umur calon hewan yang akan dipotong, memenuhi syarat atau cukup umur, dan sekaligus memastikan aman dari PMK. Hasil pemeriksaan akan diberi penandaan telah diperiksa oleh petugas. Sedangkan untuk pemeriksaan organ dalam dan daging hewan kurban yang telah dipotong, biasanya kita lakukan pemeriksaan di hari H pemotongan hewan kurban,” jelasnya.
Lokasi pemeriksaan antemortem, kata Wahidin dilakukan di kandang penampungan yang ada di Kota Padang Panjang, juga yang di luar kota tempat sapi tersebut dibeli pengurus masjid/musala.
“Untuk tim yang turun melakukan pemeriksaan, diawali pendataan masjid yang melakukan pemotongan. Lokasi di mana sapi ditampung atau kandangnya. Lalu janjian dengan panitia kurban untuk melakukan pemeriksaan di kandang. Jadi jadwalnya tidak tetap. Tergantung kesepakatan tim petugas dengan panitia atau penjaga ternak kurbannya,” sebut Wahidin. (*)