PADANG, HARIANHALUAN.ID – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat kian digencarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Bea Cukai Teluk Bayur telah berhasil menggagalkan peredaran 13.854.454 batang rokok ilegal melalui 269 kali operasi penindakan.
Jumlah ini bahkan telah melampaui capaian sepanjang tahun 2024 lalu, yang tercatat berhasil menggagalkan peredaran 12.161.648 batang rokok ilegal.
“Artinya, operasi penindakan yang kami lakukan pada tahun ini semakin massif. Sejak awal tahun hingga Agustus, hasilnya sudah melewati capaian tahun 2024,” ujar Kepala Bea Cukai Teluk Bayur, Suryana melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Yomi Burhanuddin ditemui Haluan di ruangannya Selasa (24/9/2025) kemarin.
Menurut Yomi, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi kuat bahwa Sumatra Barat telah menjadi daerah produsen rokok ilegal. “Sumbar masih sebatas wilayah pemasaran. Barang-barang itu sebagian besar masuk dari Pulau Jawa dan daerah lain,” katanya.
Pada 31 Juli 2025 lalu, Bea Cukai Teluk Bayur juga melaksanakan pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Pemusnahan dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus memperlihatkan komitmen pemberantasan kepada publik.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal yang hingga kini kian menggila hingga pelosok Nagari, Bea Cukai Teluk Bayur rutin melaksanakan operasi pasar tiga hingga empat kali sebulan, di luar operasi pemantauan harga eceran rokok (HPP) yang digelar setiap tiga bulan. Namun, di balik capaian besar itu, aparat masih menghadapi kendala klasik yaitu bocornya operasi penindakan.
“Ketika kami melakukan penindakan di satu lokasi, peredaran di daerah lain tiba-tiba menghilang. Seolah ada sistem koordinasi antar jaringan. Sepertinya mereka punya grup WhatsApp sendiri,” ungkap Yomi.