Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 25 kilogram sisik trenggiling. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Mapolda Sumbar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. “Kami menduga ini bagian dari jaringan bawah tanah. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami ungkap,” ucap Andry.
Atas perbuatannya, DW dan B dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf f UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Andry menegaskan perburuan trenggiling tak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem.
“Jika populasi trenggiling habis, akan terjadi ledakan hama semut dan rayap. Hewan ini punya peran penting menjaga keseimbangan alam,” ujarnya. (*)