Agam Menyusul Tahun Depan, Sumbar Kini Punya Enam Kawasan Konservasi Perairan

Ilustrasi konservasi perairan terumbu karang. IST

PADANG, HALUAN — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan wilayah Kabupaten Pasaman Barat sebagai kawasan konservasi perairan. Dengan penetapan ini, Sumbar saat ini telah memiliki enam kawasan konservasi. Hanya tersisa wilayah perairan Agam, yang tahun depan direncanakan juga akan diusulkan sebagai kawasan konservasi perairan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatra Barat, Desniarti menyebutkan, secara keseluruhan, Sumbar memiliki luasan wilayah konservasi perairan sekitar 337.745 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Sebanyak lima kabupaten/kota, yakni Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi laut oleh KKP RI.

“Sebelumnya, sudah ada lima daerah yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi laut. Nah, yang terbaru itu Kabupaten Pasaman Barat. Jadi, total sudah ada enam wilayah konservasi laut yang ditetapkan oleh kementerian. Hanya tersisa Kabupaten Agam yang belum ditetapkan,” katanya saat dihubungi Haluan, Minggu (16/1).

Untuk wilayah Agam, Desniarti mengaku saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh dokumen terkait, termasuk juga pemetaan zonasi untuk pengusulan, yang rencananya akan dilakukan tahun 2023 mendatang.

Menurutnya, jika seluruh wilayah perairan di Sumbar telah dtetapkan sebagai kawasan konservasi laut, maka ke depan pengelolaanya akan bisa lebih maksimal. Pasalnya, dalam hal penganggaran, pihaknya akan disokong oleh pemerintah pusat melalui KKP RI.

Ia menyatakan, selama ini, selain keterbatasan SDM, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala utama pengelolaan kawasan konservasi perairan di Sumbar, seperti yang dihadapi pihaknya dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan Selat Bunga Laut di Kepulauan Mentawai.

Dalam pengelolaannya sendiri, kawasan konservasi perairan berada di bawah kewenangan DKP Sumbar. Namun, DKP Sumbar juga dibantu oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang yang berada di bawah KKP RI.

“Nanti akan kami susun seperti apa skema kerja sama dengan BPSPL Padang, yang tentunya menyesuaikan dengan potensi daerah bersangkutan. Seperti di Pasaman Barat misalnnya, itu kan potensinya ada di terumbu karang dan penangkaran penyu,” ujarnya.

Targetkan Dua Juta Hektare

KKP akhirnya menetapkan dua kawasan konservasi dengan total luasan mencapai 44.932,29 hektare. Kedua kawasan konservasi yang ditetapkan itu adalah kawasan konservasi di perairan wilayah Pangandaran, Jawa Barat melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2022, dan kawasan konservasi di perairan wilayah Pasaman Barat, Sumatra Barat melalui Kepmen KP Nomor 2 Tahun 2022.

Penetapan kawasan konservasi tersebut menurut Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan karena dapat melindungi habitat, menjaga keanekaragaman spesies dan memberikan manfaat bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.

“Salah satu instrumen pengelolaan yang dirancang langsung pada pengendalian sumber daya alam oleh KKP adalah berupa penetapan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi laut,” ujar Tari.

Tari juga menjelaskan, hingga tahun 2021, KKP telah menetapkan 81 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Selanjutnya pada tahun 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas dua juta hektare.  Lokasi kawasan yang akan ditetapkan berada di 19 provinsi, yakni Jawa Barat, Sumatra Barat, Maluku, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

“Penetapan kawasan konservasi juga sejalan dengan komitmen global di The Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goal 14,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP, Andi Rusandi menerangkan, penetapan kawasan konservasi Pangandaran seluas 38.810,15 hektare bertujuan untuk melindungi habitat penyu dan habitat lobster. Menurut Andi, berdasarkan hasil kajian, dari enam jenis penyu di Indonesia terdapat empat jenis penyu yang mendarat di Pangandaran, yakni penyu hijau, penyu lekang, penyu tempayan, dan penyu pipih.

“Penetapan kawasan konservasi di wilayah Pangandaran dengan kategori taman berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati di wilayah tersebut, khususnya penyu yang termasuk biota dilindungi,” ujar Andi.

Serupa dengan kawasan konservasi Pangandaran, Andi menjelaskan kawasan konservasi di wilayah Pasaman Barat dengan luasan 6.122,14 hektare juga ditetapkan dengan kategori taman. Target konservasi di kawasan konservasi Pasaman Barat adalah melindungi terumbu karang dan habitat penyu.

“Luas ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi daerah Pasaman mencapai 79,74 hektare sehingga perlu dijaga keberlanjutannya agar dapat memberi manfaat bagi kegiatan perikanan dan pariwisata,” ujarnya.

Sebelumnya, Jawa Barat telah mempunyai dua kawasan konservasi yang telah ditetapkan yakni kawasan konservasi Pantai Penyu Pangumbahan Kabupaten Sukabumi dan kawasan konservasi  Pulau Biawak Kabupaten Indramayu. Sedangkan Sumatra Barat telah memiliki lima kawasan konservasi yang telah ditetapkan, yakni kawasan konservasi Selat Bunga di Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai, kawasan konservasi Kabupaten Pesisir Selatan, kawasan konservasi Kota Padang, kawasan konservasi Kota Pariaman, dan kawasan konservasi Batang Gasan di Kabupaten Padang Pariaman.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga meyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya. (h/dan)

Exit mobile version