LUBUK BASUNG, HARIANHALUAN.ID – Majelis Hakim memutuskan vonis empat bulan penjara terhadap dua orang terdakwa dalam perkara pertambangan emas illegal, Selasa (14/10/2025) di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Mentari Wahyudihati, S.H., dan masing-masing hakim anggota yaitu Noak Mispa Sianturi, S.H., Wina Febriani, S.H., M.Kn.
“Menyatakan terdakwa I Legino panggilan Gino Bin (alm) Sugiol dan Terdakwa II Herianto Nst panggilan Heri Bin Muhammad Hasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusannya.
Hakim menerangkan, bahwa menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Kejadian ini berawal ketika para terdakwa ditangkap oleh tim dari Polda Sumbar berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Juni 2025 pukul 02.00 WIB dini hari di Aliran Sungai Lubuk Aro Jorong IV Lubuk Aro Nagari Padang Mantinggi Utara Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Terdakwa LG berperan sebagai operator alat berat dan HM sebagai Helper.
Para Terdakwa awalnya dihubungi oleh seseorang berinisial OC yang saat ini menjadi DPO untuk menawarkan pekerjaan membuat kolam, namum ketika sampai di lokasi ternyata para terdakwa diperintah untuk melakukan penambangan emas dengan upah sebesar 5% dari hasil emas yang di dapatkan untuk operator kemudian operator akan membagi lagi upah tersebut kepada helper.
Ketika dilakukan penangkapan, para terdakwa sedang berada di alat berat yang sedang beroperasi melakukan penambangan emas yang diketahui tidak memiliki izin.