Terkait Dugaan Reklamasi Danau Singkarak, DPRD Sumbar Panggil OPD Terkait Pekan Depan

Sejumlah anak tengah berenang di Danau Singkarak, beberapa waktu lalu. Ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional, danau terbesar kedua di Pulau Sumatra itu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. IST

PADANG, HALUAN—Komisi IV DPRD Sumatra Barat akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) pekan depan. Pertemuan itu guna membahas berbagai hal sekaitan dengan dugaan praktik reklamasi di Danau Singkarak.

“Rencananya, pekan depan akan kami coba undang dinas terkait untuk mendiskusikan tentang Danau Singkarak itu, karena kebetulan dalam minggu ini kita masih melakukan pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M. Nur kepada Haluan, Kamis (27/1).

Ketua komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur itu menyebutkan, pada Senin (24/1) lalu Komisi IV memang telah turun ke lapangan untuk melihat progres pembangunan proyek terkait. Peninjauan itu atas undangan Bupati Solok, Epyardi Asda.

Meski telah memenuhi undangan Bupati Solok untuk melihat langsung ke lapangan, Komisi IV hingga kini belum menentukan sikap dan memberi keterangan resmi terkait pembangunan objek wisata di Dermaga Danau Singkarak tersebut. Termasuk juga belum secara resmi menyatakan akan memberikan dukungan terhadap proyek yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

“Tidak ada dukungan, apalagi rekomendasi. Kemarin kami datang untuk melihat progres pembangunan proyek, dan itu atas undangan Bupati Solok,” ujarnya.

Menindaklanjuti kunjungan tersebut, pihaknya akan memanggil seluruh OPD terkait yang menjadi mitra kerja Komisi IV guna menanyakan secara jelas persoalan yang terjadi sehubungan pembangunan objek wisata Dermaga Danau Singkarak.

Dia menegaskan, Komisi IV akan mendukung proyek itu jika tidak ada kaidah hukum yang dilanggar. “Terkait undangan peninjauan yang dilakukan Komisi IV DPRD Sumbar ke Kabupaten Solok, itu telah melalui koordinasi dengan unsur pimpinan. Agar lebih optimal, hendaknya ada pertemuan tanya jawab antara ketua komisi dengan pimpinan setelah kunjungan dilaksanakan,” katanya.

Muzli juga menyebut, saat Komisi IV melihat langsung ke lapangan, berdasarkan keterangan Bupati Solok, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengerjaan proyek tersebut. Terlepas dari semua itu, ia kembali menegaskan, Komisi IV akan mendukung pembangunan proyek strategis dermaga danau terluas kedua di Pulau Sumatera tersebut jika memang tidak menyalahi aturan.

Ia menuturkan, Danau Singkarak sendiri secara geografis sangat strategis karena berada pada jalur lintas daerah ke daerah. Berbeda dengan danau lainnya yang tidak berada pada jalur lintas.  Untuk menunjang potensi danau ini, tentunya dibutuhkan fasilitas yang memadai, seperti membangun spot-spot yang indah dan nyaman. Untuk itu, perlu koordinasi intens agar pembangunan pada kawasan itu berjalan lancar.

Sejak 2016

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya dugaan reklamasi di Danau Singkarak yang berlokasi di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Temuan ini ikut diamini Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) yang menyatakan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak 2016.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri, menyatakan, dalam menindaklanjuti temuan tersebut, Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno menyurati Bupati Solok saat itu, Gusmal.

“Oleh Bupati Gusmal, dipasangilah plang larangan mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Sejak itu, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak sempat terhenti. Sampai pada 2021 kami menerima laporan bahwa reklamasi kembali dilakukan di Danau Singkarak,” katanya, Selasa (25/1).

Untuk itu, pada 13 Desember 2021, Gubernnur Sumbar, Mahyeldi kembali menyurati Bupati Solok, yang dijabat Epyardi Asda, meminta untuk menghentikan kegiatan reklamasi tersebut. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterimanya, kegiatan reklamasi masih berlanjut. Sehingga, pada pertengahan Januari 2021, Gubernur Sumbar kembali menyurati Bupati Solok.

Dalam hal ini, Hansastri memastikan kegiatan reklamasi tersebut tidak mengantongi izin dari Pemprov Sumbar. Bahkan, Pemprov Sumbar juga telah meminta aktivitas itu untuk dihentikan. “Dari foto-foto yang kita terima, terlihat sudah ada bangunan-bangunan yang hampir jadi,” tuturnya.

Di lain pihak, Bupati Solok, Epyardi Asda menyatakan telah menindaklanjuti surat dari gubernur tersebut dengan meminta investor CV Anam Daro untuk menghentikan sementara pembangunan objek wisata di Danau Singkarak tersebut.

“Saya sudah menerima surat dari gubernur tersebut dan sesuai instruksi, langsung menghentikan pembangunan itu. Bahkan, dua minggu sebelumnya sudah saya minta dihentikan. Dan sebagai bupati saya siap  menerima arahan selanjutnya dari gubernur. Apapun demi masyarakat saya siap melaksanannya,” tutur Epyardi Asda.

Ia menyampaikan, penghentian itu sudah diketahui oleh anggota DPRD Sumbar saat berkunjung ke lokasi pembangunan di Dermaga Singkarak pada Senin (25/1).

“Waktu pas anggota DPRD Sumbar datang bisa disaksikan langsung baik foto dan videonya di lokasi pembangunan tersebut sudah saya perintahkan untuk dihentikan sementara. Jadi saya ikut arahan dari Gubernur Sumbar,”kata Epyardi.

Ia menjelaskan, proses sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari Pemprov SUmbar. Hal ini karena kewenangan kawasan danau adalah milik pihak pemprov.

“Kami ingin proses investasi di daerah ini  khususnya Kabupaten Solok mendapatkan dukungan kuat dari Pemprov Sumbar, ” kata Epyardi Asda.

Lebih lanjut ia mengatakan, bukti bahwa sudah dihentikannya pembanguna tersebut dapat terlihat dari tanaman dan pohon-pohon yang ada di lokasi pembangunan mati dan layu karena tidak disiram oleh pengelola atau investor.

“Silakan cek ke lokasi. Ketika surat itu saya terima, saya langsung perintahkan untuk menghentikannnya. Bahkan saya cek ke lokasi bersama anggota DPRD Sumbar itu sudah banyak pohon yang ditanam mati karena tidak disiram, ya karena itu tadi sudah saya hentikan, jadi tidak ada aktivitas,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dengan penghentian sementara pembangunan objek wisata di Danau Singkarak, ia berharap Pemprov Sumbar dapat memberikan solusi terbaik mulai dari izin dan hal lainnya demi masyarakat Kabupaten Solok.

“Tentu kami berharap yang terbaik untuk masyarakat kami melalui Pemprov Sumbar. Bagaimana agar perekonomian masyarakat kami tetap bertumbuh di bidang pariwisata ini,” ucap Epyardi.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyudi mengatakan, praktik reklamasi di Danau Singkarak berpotensi merugkan keuangan negara, lantaran tidak tercatat serta tidak tertib administrasi.

Ia mengatakan, saat ini KPK tengah berupaya menjaga koordinasi dan menyamakan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak sebagai salah satu Danau Prioritas Nasional. Dalam upaya persuasif yang telah dilakukan Pemprov Sumbar, KPK mengapresiasi penanganan masalah reklamasi Danau Singkarak dan akan melakukan supervisi untuk upaya pemulihannya.

“Kami hadir bersama perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dalam upaya koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak, termasuk yang menyangkut persoalan aset di beberapa kabupaten/kota di Sumbar,” katanya saat beraudiensi dengan Gubernur Sumbar, Senin (24/1) sore.

Fungsi koordinasi, ucapnya, terus dilakukan agar berbagai hambatan bisa diselesaikan dan upaya pencegahan bisa berjalan maksimal. Ia menyebutkan, pembenahan Danau Singkarak harus dilakukan sebelum terlanjur direklamasi.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengapresiasi masukan yang telah diberikan kepada Pemprov Sumbar dalam penanganan aset serta pemeliharaan danau-danau dan pantai. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

“Terima kasih tim KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan masukan, wawasan dan, bimbingan kepada kami. Semoga masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kami dalam melakukan kegiatan pembangunan di Sumatra Barat,” ujarnya. (h/len)

Exit mobile version