HARIANHALUAN.ID — Roni (38), warga Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), merasa senang mendengar kabar adanya progam penyelesaian kasus hukum cukup di tingkat nagari di kampungnya itu.
Betapa tidak. Kasus-kasus hukum selama ini ia ketahui yang melibatkan masyarakat kecil harus selesai meja hijau pengadilan. Dan itu harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Maling jambu satu biji, pun harus divonis sekian tahun.
Tapi kini, dengan ia mendengar adanya rumah Restorative Justice (RJ) atau dalam bahasa Minang (rumah rundingan) kegundahannya selama ini terbayar sudah. Kasus hukum ringan cukup diselesaikan di rumah RJ atau parundingan.
“Ya, tadi saya dengar sudah diluncurkan ruang restorative justice di Salayo oleh Bupati Solok dan Kajati. Saya juga pernah dengar hal ini sebelumnya, tapi itu di Jawa. Mudah-mudahan dengan kehadiran di Kabupaten Solok ini menjadi pintu baru dalam menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat,” tutur pria yang beraktivitas sebagai seniman ini.
Roni menggambarkan dengan adanya RJ kasus seperti pencurian kakao oleh nenek-nenek yang sedang kelaparan, tak perlu lagi dituntut hukuman penjara. Cukup diselesaikan di ruang RJ.
Diketahui, rumah RJ itu memang baru diresmikan Bupati Epyardi Asda dan Kajati Sumbar, Yusron serta Kajari Solok, Feni Nilasari pada Rabu (29/6/2022).