Ini Fungsi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Solok!

Epy

Bupati Solok, Epyardi Asda didampingi Sekda Medison bersama Kajati Sumbar, Yusron saat meresmikan rumah rundingan atau Restorative Justice (RJ) di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu (29/6/2022). Rivo Septi Andries

HARIANHALUAN.ID — Roni (38), warga Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), merasa senang mendengar kabar adanya progam penyelesaian kasus hukum cukup di tingkat nagari di kampungnya itu.

Betapa tidak. Kasus-kasus hukum selama ini ia ketahui yang melibatkan masyarakat kecil harus selesai meja hijau pengadilan. Dan itu harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Maling jambu satu biji, pun harus divonis sekian tahun.

Tapi kini, dengan ia mendengar adanya rumah Restorative Justice (RJ) atau dalam bahasa Minang (rumah rundingan) kegundahannya selama ini terbayar sudah. Kasus hukum ringan cukup diselesaikan di rumah RJ atau parundingan.

“Ya, tadi saya dengar sudah diluncurkan ruang restorative justice di Salayo oleh Bupati Solok dan Kajati. Saya juga pernah dengar hal ini sebelumnya, tapi itu di Jawa. Mudah-mudahan dengan kehadiran di Kabupaten Solok ini menjadi pintu baru dalam menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat,” tutur pria yang beraktivitas sebagai seniman ini.

Roni menggambarkan dengan adanya RJ kasus seperti pencurian kakao oleh nenek-nenek yang sedang kelaparan, tak perlu lagi dituntut hukuman penjara. Cukup diselesaikan di ruang RJ.

Diketahui, rumah  RJ itu memang baru diresmikan Bupati Epyardi Asda dan Kajati Sumbar, Yusron serta Kajari Solok, Feni Nilasari pada Rabu (29/6/2022).

Ruang yang berada di Gedung Promosi Solok nan Indah di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, atau tepatnya di sekitar perbatasan Kota Solok dengan kabupaten itu menjadi tumpuan masyarakat yang terjerat masalah hukum.

Kajati Sumbar, Yusron yang hadir dalam peresmian itu mengatakan, progam RJ tersebut sudah dimulai sejak 2020. Namun, untuk di Sumbar baru terealisasi penempatan ruang RJ baru tiga daerah, salah satunya di Kabupaten Solok.

“Program ini sebenarnya sejak 2020. Tapi sampai bulan ini sudah 500 kurang lebih yang sudah ada di Indonesia,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tidak semua kasus yang ditampung di rumah RJ. Sesuai aturan dari Kejagung, ada beberapa ketentuan yang mesti disiapkan yakni kerugian yang diderita korban di bawah Rp2,5 juta. Lalu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan baru pertama kali melakukan.

Yusron berharap, masyarakat bisa memanfatkan program RJ tersebut agar tidak semua berakhir di lembaga permasyarakatan.

Terkait dengan peran KAN, Yusron mengakui sudah seharusnya, sejak dulu semua permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah. “Seharusnya seperti itu. Dan memang ini akan kembali ke situ (musyawarah). Tapi dengan catatan, bukan semua perkara dimasukan ke RJ,” ucapnya.

Bupati Solok, Epyardi Asda menyampaikan, dengan adanya RJ di Kabupaten Solok permasalahan hukum yang seharusnya bisa diselasaikan di tingkat nagari melalui KAN dan lembaga adat lainnya bisa selesai dengan baik.

“Seperti kita tahu, di Minangkabau ada aturan khusus dalam adatnya. Dimana ada namanya tigo tungku sajarangan. Dimana peran niniak mamak, seperti KAN menjadi lembaga penyelesaian masalah,” kata Epyardi.

Epyardi menilai, apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung ini dalam rangka mempermudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum dan juga meningkatkan peranan KAN.

“Karena selama ini kasus-kasus kecil harus bermuara ke penjara. Nah, peranannya KAN juga belum maksimal, maka dengan adanya program Kejagung untuk rumah RJ dapat selesai dengan musyawarah,” tuturnya. (*)

Exit mobile version