Menurutnya, pengalaman dan pelatihan yang telah dijalankan oleh personel PMI hingga saat ini, layak untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
“SDM PMI juga berhak memperoleh sertifikat profesi yang diakui negara yang dikeluarkan BNSP,” ucap Wuri.
LSP-PMI menugaskan sebanyak enam orang asesor, dua orang dari LSP-PMI Pusat yang terletak di Kota Semarang, empat orang lainnya adalah asesor yang berasal dari PMI Sumbar. Uji Kompetensi dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai sejak Jumat 1 Juli 2022.
Adapun hasil yang disampaikan Wuri, 12 peserta yang mengikuti uji kompetensi sertifikasi profesi tersebut dinyatakan kompeten dan direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (*)