HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), mewajibkan keluarga yang bakal membezuk warga binaan sudah vaksinasi booster dalam mencegah penularan Covid-19.
“Pembezuk wajib boster dan kalau belum booster, tidak kami perbolehkan berkunjung ke warga binaan pemasyarakatan,” ucap Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Suroto pada Selasa (5/7/2022).
Suroto menyebutkan, pebezuk hanya diberikan izin keluarga yaitu berupa orang tua dan anak. Namun mereka harus melihatkan bukti telah melakukan vaksin boster. Sedangkan keluarga lain atau teman tidak diperbolehkan berkunjung.
Lapas Kelas II B Lubuk Basung bakal menyediakan vaksin booster bagi keluarga yang akan membezuk dan booster itu kerja sama antara Lapas Kelas II B Lubuk Basung dengan BINda Sumbar.
Selain itu, menyediakan telepon genggam untuk video call antara keluarga dengan warga binaan pemasyarakatan, mana yang tidak mempunyai vaksin.
“Kami menyediakan telepon genggam untuk video call dalam berkomunikasi antara keluarga dan warga binaan pemasyarakatan,” katanya.
Suroto menambahkan, aturan itu diberlakukan semenjak Senin (4/7/2022), setelah Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang tatap muka terbatas.
“Ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam Lapas Kelas II B Lubuk Basung, karena kasus Covid-19 mulai naik di beberapa provinsi. Di Agam, kasus Covid-19 memang melandai, namun kami harus mewaspadainya,” ujarnya.
Suroto mengakui, selama kasus Covid-19 melanda daerah itu, warga binaan pemasyarakatan dan pegawai tidak ada atau zero terkonfirmasi Covid-19.
Ini berkat aturan ketat tentang tatap muka terbatas yang telah dilakukan Lapas Kelas II B Lubuk Basung, bagi pembezuk dan warga binaan pemasyarakatan semenjak kasus mulai ditemukan di daerah itu. (*)