“Di sini dilemanya, bahkan ketika diberikan becak motor, ada juga yang menolak untuk berkontribusi untuk biaya operasional,” sebutnya.
Kepala DLH mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan. Membuang sampah ke kontainer pada waktu yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan amanat Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012, dimana petugas DLH bertugas mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Sedangkan masyarakat bertugas mengantarkan sampahnya ke TPS dengan dukungan alat angkut yang disediakan, namun operasional merupakan swadaya masyarakat. (*)