“Untuk proses lebih lanjut, barang milik PKL ini kita serahkan ke Penyidik untuk dijadikan barang bukti dan dilakukan proses selanjutnya sesuai aturan, pemiliknya juga kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Syafnion menghimbau kepada seluruh Pedagang agar tidak menjadikan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, karena hal tersebut sudah bertentangan dengan aturan juga telah merugikan orang banyak. (*)