Gandeng Polres, Pemko Pariaman akan Tindak Aksi Pungutan Parkir Tak Sesuai Retribusi

Gercep Pemko Pariaman gandeng Polres Pariaman tindak lanjuti pungutan parkir yang tidak sesuai retribusi

HARIANHALUAN.id – Setelah mendapatkan laporan tentang adanya pungutan karcis parkir yang tidak sesuai retribusi, Pemko Pariaman Gerak Cepat dengan menggandeng Kepolisian, dalam hal ini Polres (Kepolisian Resort) Pariaman untuk menindak lanjuti hal tersebut.

“Hari ini, saya bersama dengan Pak Kapolres Pariaman, melakukan penindakan bersama, kepada petugas parkir yang bersangkutan dan juga pengelolanya, untuk kita lakukan pembinaan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad di Pantai Kata Kota Pariaman, Jum’at (16/07/22).

Kedepan, Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan, agar mulai hari ini dan seterusnya, kita akan tindak tegas dan tidak ada toleransi lagi terhadap petugas parkir yang bermain-main dengan retribusi yang ditetapkan.

“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, atau yang mengalami pungutan yang tidak sesuai dengan retribusi, kita harap dapat melapor ke dinas Perhubungan Kota Pariaman, dan nantinya akan kita buat nomor pengaduan masyarakat, apabila pengunjung atau wisatawan merasa dirugikan,” tukasnya.

Yota Balad juga berharap, kepada masyarakat, pengunjung dan wisatawan yang datang di destinasi wisata Kota Pariaman, agar dapat parkir pada lokasi parkir yang telah ditentukan. Pengunjung membayar karcis sesuai dengan tarif parkir yang kita tentukan, dimana untuk kendaraan roda dua, Rp 3.000, kendaraan roda empat Rp 5.000, dan untuk Bus Rp 15.000.

Sementara itu Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, memang benar bahwa ada petugas parkir yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan retribusi.

“Karena itu, kami hari ini, bersama dengan Pak Sekda, Asisten dan Kadis Perhubungan, segera melakukan asistensi dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pantai Kata,” ujarnya. (*)

Exit mobile version