HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengirim satu wanita yang diduga Penjajak Seks Komersial (PSK) ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok, Rabu (20/7/2022).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Syafnion mengatakan, sebelumnya telah mengamankan tiga wanita dan lima laki-laki di salah satu penginapan kawasan Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (19/7/2022) malam.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, diketahui satu wanita berinisial DN (15) diketahui berprofesi sebagai PSK, sehingga terpaksa dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang bersama pihak keluarga.
“Sesuai aturan dan arahan pimpinan, maka perlu kita lakukan pembinaan lebih lanjut terhadap DN ke Panti Rahabilitasi Andam Dewi. Dengan harapan, dirinya di sana bisa dapat dibina dan bisa juga mendapatkan soft skill dan life skill nantinya selama berada di sana,” ujarnya.
Syafnion juga mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan DN sempat berdalih kepada PPNS kalau dirinya baru datang ke Kota Padang, dan hendak balik ke kampung halamannya di Kabupaten Tanah Datar.
“Saat ditanyai mengenai alat pengaman yang ada di dalam tasnya, DN tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui profesinya sebagai PSK, dengan tarif Rp300 ribu,” katanya.