Sementara Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan terhadap penyakit masyarakat di Kota Padang.
“Sesuai instruksi wali kota, kami (Satpol PP) sebagai pelayanan harus maksimal dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Mursalim mengatakan bahwa setiap hari anggota Satpol PP Kota Padang ditempatkan untuk melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dianggap meresahkan. Hal ini bertujuan kawasan tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat yang meresahkan bagi masyarakat Kota Padang.
“Kami juga berharap masyarakat tidak ragu dalam memberikan laporan terkait gangguan trantibum. Kita akan rahasiakan nama pelapor, maka kita harap mari bersama-sama menjaga trantibum di Kota Padang, jika ada gangguan yang ditemukan segera laporkan dan akan kami sikapi,” ucapnya.
Sementara itu, Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 dan perizinan sesuai aturan. Hal ini dilakukan untuk menjaga trantibum di Kota Padang. (*)