Kejari Pariaman Usut Dugaan Korupsi Pelaksanaan Porprov 2018

Kejari Pariaman

Kajari Pariaman, Azman Tanjung didampingi seluruh kepala seksi menyampaikan pengungkapan kasus di wilayah hukum Kejari Pariaman dalam rangka HUT Adhiyaksa Tahun 2022 di Pariaman, Jumat (22/7/2022). Yuhendra

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman tengah menyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2018 di Padang Pariaman.

Disinyalir ada penyimpangan anggaran yang terjadi saat pembelian kelengkapan cabang olahraga dalam perhelatan itu.

“Setelah dilakukan operasi intelijen oleh bagian intelijen Kejari Pariaman, kemudian telah dilimpahkan pada bagian pidana khusus untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung didampingi para kepala seksinya saat ekspos dalam rangka HUT Adhiyaksa Tahun 2022 di Pariaman, Jumat (22/7/2022).

Ia mengatakan, dalam laporan dari intelijen diduga adanya penyimpangan dana penyelenggaraan kegiatan porprov yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Padang Pariaman pada 2018.

“Padang Pariaman selaku tuan rumah dan diduga ada penyelewengan anggaran dalam pengadaan kebutuhan cabor dalam porprov. Saat ini masih dalam proses penyelidikan jika sudah memiliki bukti yang cukup, maka akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” ujarnya.

Selain itu, pihak kejaksaan juga melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Kampung Baru Padusunan, namun saat ini mantan kepala desa yang tersangkut dalam kasus ini sedang sakit dan pemasangan cincin jantung.

“Minggu kemarin tim kami sudah mendatangi mantan kepala desa itu, dan kondisinya masih dalam pemulihan,” katanya.

Azman juga menyampaikan, tentang kasus pembangunan Kantor Desa Manggung, kasus ini tidak dilanjutkan, karena kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini cuma sedikit dan tersangka ini bersedia mengembalikan kerugian negara dengan cara dicicil.

“Tahap awal sudah ada cicilan dari pelaku, jika sudah lebih dari setengah kerugian negara, kami akan serahkan penagihannya pada inspektorat, tetapi tetap kami pantau,” katanya.

Juga ada kasus korupsi lainnya, yaitu yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mangguang, dan kasus itu sudah dieksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan Negeri juga melakukan ekspos seluruh kegiatan pada masing-masing bidang yang ada di kejaksaan itu. Di antaranya kasus pidana umum, dalam pidana umum ini kasus yang paling menonjol masih perkara penyalahgunaan narkotika.

“Selama 2022 di bidang pidum sudah dikeluarkan sebanyak 204, sudah ada 245 perkara yang telah tahap II dan 148 perkara yang telah dieksekusi,” kata Azman.

Ia merinci, dalam perkara pidum ini paling dominan adalah perkara narkotika dengan 53 perkara dilanjutkan dengan tindak pidana pencurian 38 perkara dan kasus perlindungan anak 17 perkara.

“Selain itu, Kejari Pariaman juga telah mendirikan rumah restorasive justice di Kampung Baru Pariaman,” ujarnya. (*)

Exit mobile version