Wabup Sijunjung Iraddatillah Kukuhkan Tim Forum Pelayanan Publik

Forum Pelayanan Publik

Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah mengukuhkan secara resmi tim Forum Pelayanan Publik Kabupaten Sijunjung Tahun 2022, Selasa (26/7/2022) di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung. IST

HARIANHALUAN.ID – Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah mengukuhkan secara resmi tim Forum Pelayanan Publik Kabupaten Sijunjung Tahun 2022, Selasa (26/7) di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung.

Pada kesempatan itu, Wabup Iraddatillah sekaligus juga membuka kegiatan pemantapan tingkat kepatuhan pelayanan publik bagi Unit Kerja Pelayanan Publik (UKPP) se-Kabupaten Sijunjung oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat.

 Adapun tim forum pelayanan publik yang dikukuhkan ini, di antaranya Saptarius selaku ketua tim, Fajar Seftian (unsur LSM), Sekretaris Zikri Alhadi (unsur akademis), Khairudin (pamong senior) dan Sukri Rahmad (Ketua MUI) sebagai anggota tim.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sijunjung, Wandri Fahrizal selaku panitia pelaksana kegiatan menyebutkan, pengukuhan tim forum pelayanan publik dan pemantapan tingkat kepatuhan pelayanan publik pada UKPP oleh ombudaman RI perwakilan Sumbar ini, dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengontrol pelaksanaan pelayanan publik dan lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PD dan UPTD terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujutkan misi I daerah yang tertuang pada RPJMD Tahun 2021-2026, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, reponsif perbaiakan reformasi birokrasi,” ujarnya.

Kegiatan ini, lanjut Wandri, diikuti 76 orang mulai dari asisten III, kepala perangkat daerah dan UPTD yang terhimpun dalam unit kerja pelayanan publik, serta dari tim forum pelayanan publik. Sedangkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, yang diwakili Rendra Catur (Kepala keasistenan penerimaan verivikasi laporan (PVL).

Sementara itu, Wabup Iraddatillah mengatakan, sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, peningkatkan kualitas pelayanan publik pada seluruh UKPP adalah tugas pemerintah daerah, baik layanan administrasi maupun layanan jasa kepada masyarakat.

Serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026 telah ditetapkan misi pertama daerah, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efeksien dan responsif berbasis reformasi birokrasi.

“Pada saat ini berbagai praktek kurang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih sering ditemukan, di antaranya ketidakpastian pelayanan (biaya, waktu, cara/prosedur pelayanan dan lain-lain), rendahnya SDM pengelola dan masih belum lengkapnya sarana dan prasarana pelayanan publik,” ujar wabup.

Untuk itu, lanjut wabup, diharapkan kepada semuanya untuk serius dan fokus dalam mewujudkan misi satu daerah yang menjadi program prioritas pada lima tahun ke depan, sesuai dengan peran masing-masing baik sebagai pelaksana maupun sebagai fungsi kontrol. (*)

Exit mobile version