HARIANHALUAN.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama instansi terkait melaksanakan rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi Sumbar, bertema “Kendaraan yang Berkeselamatan! Wacanakah? Atau perlu diimplementasikan?”, di Ballroom Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (2/8/2022).
Pada rapat yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Kasat Lantas Polres sejajaran Polda Sumbar, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sumbar, dan OPD terkait lainnya ini, dibahas berbagai persoalan mengenai keselamatan berlalu lintas serta moda transportasi yang berkeselamatan.
Selain itu, dibahas juga mengenai rencana penindakan dan penegakan hukum kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) di wilayah Provinsi Sumbar untuk menargetkan Sumbar zero ODOL pada Tahun 2023.
“Kendaraan ODOL sangat berbahaya dan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalanan, sehingga Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polres sejajaran terus memberikan imbauan, sosialisasi dan penegakan hukum (gakkum) kepada pengemudi khususnya yang membawa angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya.
Lebih lanjut Hilman Wijaya menyebutkan, meski saat ini gaung penindakan terhadap kendaraan ODOL tidak semassif yang sebelumnya, namun penindakan tersebut masih terus digiatkan oleh pihaknya melalui personel di lapangan.
“Maka dari itu, diimbau kepada setiap pengemudi maupun pemilik perusahaan angkutan barang, agar dapat menormalisasi kendaraan angkutan yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dirlantas juga menegaskan, dikemudian hari jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL, penegakan hukum tidak hanya akan dikenakan kepada pengemudi saja, namun juga akan dilakukan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan. (*)