Dari sisi teknis, SPKLU mengusung konsep fast charging. Artinya, untuk pengisian dari 0 persen sampai penuh atau 100 persen hanya membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk kapasitas baterai kendaraan listrik rata-rata saat ini.
Selain itu, pengisian penggunaan kendaraan listrik jauh lebih efisien, dimana setiap satu liter BBM setara dengan 1,3 kilo Watt hour (kWh) listrik. Kita asumsikan harga pertamax saat ini adalah Rp12.750,- sementara tarif listrik per satu kWh hanya sekitar Rp2.466,78. Dengan demikian berarti, penggunaan kendaraan listrik mampu menghemat Biaya BBM kendaraan/Kilometer sebesar 60% dibandingkan pemakaian satu liter BBM.
“KBLBB merupakan pilihan tepat untuk masyarakat modern saat ini. Harga ekonomis ini tentu semakin menarik dengan dukungan teknologi fast charging yang ditawarkan oleh SPKLU dari PLN, belum lagi perawatan yang lebih mudah,” tambah Toni lagi.
Selain Perpres No.55 Tahun 2019, KBLBB juga didukung oleh Kementerian ESDM dengan terbitnya Permen ESDM No.13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Hal ini ditambah pula dengan dukungan Pemprov Sumbar melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 671/453/EKTL/DESDM-2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Kompor Listrik Induksi di Sumatera Barat yang mengindikasikan dukungan Pemerintah Sumbar dalam mendukung percepatan transisi energi listrik.
Manager PLN UP3 Solok Sigit Hari Wibowo menyatakan komitmen PLN untuk mengambil peran dalam mewujudkan akselerasi penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik.
“PLN terus berinovasi dan meningkatkan layanan kepada pelanggan. Kami juga terus berkembangkan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan berkembangnya kendaraan listrik, kami pun siap untuk menyiapkan fasilitas penunjang untuk pertumbuhan jumlah kendaraan listrik,” terang Sigit.