“Namun itu hanya sampai tahun keenam masa hukuman dan mendapatkan enam bulan remisi. Tapi setelah itu tetap mendapatkan enam bulan remisi, meski sudah menjalani tujuh tahun masa hukuman,” ucapnya.
Desrianto mengungkapkan, untuk remisi satu bulan hingga enam bulan itu khusus untuk remisi umum, seperti HUT RI. Namun untuk remisi khusus hanya 15 hari, seperti hari raya masing-masing agama. (*)