Puluhan Warga Binaan di Rutan Kelas II B Maninjau Terima Remisi

Remisi

Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto salami warga binaan. IST

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 29 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maninjau, Kabupaten Agam, mendapatkan Remisi Umum (RU) pada peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77.

Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto menyebutkan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, yaitu mereka yang memiliki perkara, seperti narkoba, kriminal dan asusila.

“Sebanyak 29 warga binaan ini sudah memenuhi syarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan remisi umum,” ucap Desrianto kepada Harianhaluan.id pada Rabu (17/8/2022).

Di antara syaratnya, lanjut Desrianto, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalankan pidana minimal enam bulan masa hukuman.

Selanjutnya, kata Desrianto, terkait remisi tersebut tahun pertama warga menjalani masa hukuman, maka akan mendapatkan remisi satu bulan.

Sedangkan apabila sudah menjalani masa hukuman dua tahun, maka warga binaan ini bisa mendapatkan remisi dua bulan dan seterusnya tiga tahun sudah menjalani masa hukuman dapat tiga bulan remisi.

“Namun itu hanya sampai tahun keenam masa hukuman dan mendapatkan enam bulan remisi. Tapi setelah itu tetap mendapatkan enam bulan remisi, meski sudah menjalani tujuh tahun masa hukuman,” ucapnya.

Desrianto mengungkapkan, untuk remisi satu bulan hingga enam bulan itu khusus untuk remisi umum, seperti HUT RI. Namun untuk remisi khusus hanya 15 hari, seperti hari raya masing-masing agama. (*)

Exit mobile version